NAMA : NUR ISLAH
WAY KURNI
NPM : 14121897
CLASS : B
Soal :
1.
Siapa
saja yang di haramkan menerima zakat ?
Jawab :
1.
Keluarga Rasulullah Saw ( Bani hisyam )
Rasulullah
saw beserta keluarganya tidak boleh
menerima sedekah wajib (zakat) berdasarkan pernyataan tegas dari beliau saw :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ هُوَ وَالْفَضْلُ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُزَوِّجَهُمَا وَيَسْتَعْمِلَهُمَا عَلَى الصَّدَقَةِ فَيُصِيبَانِ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ.....(رواه احمد)
Artinya
:
Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul
Mubarak, dari Yunus, dari Zuhri, dari Abdullah bin Harits bin Naufal dari,
Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Harits, bahwa ia bersama Al-Fadll mendatangi
Rasulullah saw agar beliau mau menikahkan mereka dan memperkejakan keduanya
untuk mengurusi sedekah (zakat) hingga mereka mendapatkan upah. Rasulullah
saw bersabda : "Sesungguhnya harta sedekah (zakat) ini adalah kotoran manusia.
Dan sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya"
(HR.Ahmad).
Dalam Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi menegaskan, hadits
ini sebagai dalil bahwa keluarga Nabi saw haram menerima zakat karena mereka
itu mulia dan suci dari kotoran, sedangkan zakat berfungsi sebagai pembersih.
Firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ....
Ambillah
sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
(QS.At-Taubah : 103).
2.
Orang Kaya
Orang kaya
adalah orang yang wajib menunaikan zakat. Oleh karenanya dia tidak berhak
menerima zakat. Rasulullah saw bersabda
:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ قَالَ أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يُقَسِّمُ الصَّدَقَةَ فَسَأَلَاهُ مِنْهَا فَرَفَعَ فِينَا الْبَصَرَ وَخَفَضَهُ فَرَآنَا جَلْدَيْنِ فَقَالَ إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.رواه ابو داود
Telah
menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Isa bin
Yunus, telah menceritakan kepada Kami Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari
Ubaidillah bin Adi bin Al Khiyar berkata; telah telah mengabarkan kepadaku dua
orang yang telah menemui Rasulullah saw
pada waktu haji wada' sementara beliau sedang membagikan zakat, mereka
berdua meminta kepada beliau sebagian dari zakat tersebut, lalu beliau
mengangkat pandangannya kepada kami lalu menundukkannya dan beliau melihat kami
adalah orang yang kuat, lalu beliau berkata: "Kalau kalian berdua menginginkannya maka kami akan memberikan
kepada kalian berdua, dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang
kaya dan orang yang mampu untuk bekerja." (HR.Abu Daud)
3.
Orang Kafir
Ketika Nabi saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau
meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, shalat, kemudian berikutnya zakat, dan
zakat itu dibagikan kepada kalangan orang fakir dari umat Islam, sebagaimana
dinyatakan dalam hadits Nabi yang artinya : “Dan
dibagikan kepada kalangan yang fakir dari mereka”. (HR.
Bukhari)
Yang dimaksud dengan ‘mereka’ pada potongan hadits di
atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuk islam. Hadits yang dimaksud
memaparkan selengkapnya sebagai berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ.صحيح البخاري
Telah
menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil], telah mengabarkan kepada kami
[Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] dari [Yahya bin
Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma’bad] bekas hamba sahaya [Ibnu Abbas] dari
[Ibnu Abbas] ia berkata : Rasulullah saw berkata kepada Mua’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya
ke Yaman : "Sesungguhnya kamu akan
mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah
mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah
dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang
hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat
lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu
tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka
zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada
kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu, maka
janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap
do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab
(pembatas yang menghalangi)nya". (HR.Sahih Bukhari)
4.
Orang Yang Wajib Dinafkahi
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang
wajib dinafkahi, seperti Isteri, ayah, ibu, dan seterusnya ke atas, anak-anak
dan seterusnya ke bawah. Dengan alasan bahwa mereka adalah wajib diberi nafkah.
Kalau mereka itu miskin, maka tetap dipandang kaya karena kekayaan si muzakki.
Dan bila zakat itu diberikan kepada mereka, maka berarti si kaya telah menarik
keuntungan untuk dirinya sendiri dengan mengabaikan kewajiban memberi nafkah.
5.
Budak
Zakat tidak boleh diberikan kepada
seorang budak untuk memenuhi kebutuhannya, karena nafkah seorang budak
merupakan tanggung jawab tuan/pemiliknya. Kebutuhannya telah terpenuhi dengan
nafkah dari tuannya. Di samping itu, seorang budak tidak mempunyai hak milik,
karena diri dan hartanya adalah milik tuannya. Jika dia diberi zakat, otomatis
zakat itu akan beralih ke tangan tuannya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Berbeda halnya jika
seorang budak diberi zakat sebagai amil zakat dengan izin tuannya, hal ini
boleh sebagaimana bolehnya menyewa tenaga seorang budak untuk suatu pekerjaan
dengan izin tuannya. Demikian pula, boleh menyalurkan zakat untuk memerdekakan
budak, sebagaimana telah dibahas pada Kajian Utama: Golongan yang Berhak
Menerima Zakat.