Jumat, 17 Juni 2016

fiqih



NAMA : NUR ISLAH WAY KURNI
NPM : 14121897
CLASS : B
Soal :
1.        Siapa saja yang di haramkan menerima zakat ?
Jawab :
1.        Keluarga Rasulullah Saw ( Bani hisyam )

Rasulullah saw beserta keluarganya  tidak boleh menerima sedekah wajib (zakat) berdasarkan pernyataan tegas dari beliau saw :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ هُوَ وَالْفَضْلُ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُزَوِّجَهُمَا وَيَسْتَعْمِلَهُمَا عَلَى الصَّدَقَةِ فَيُصِيبَانِ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ.....(رواه احمد)
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Zuhri, dari Abdullah bin Harits bin Naufal dari, Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Harits, bahwa ia bersama Al-Fadll mendatangi Rasulullah saw agar beliau mau menikahkan mereka dan memperkejakan keduanya untuk mengurusi sedekah (zakat) hingga mereka mendapatkan upah. Rasulullah saw  bersabda : "Sesungguhnya harta sedekah (zakat) ini adalah kotoran manusia. Dan sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya" (HR.Ahmad).
Dalam Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi menegaskan, hadits ini sebagai dalil bahwa keluarga Nabi saw haram menerima zakat karena mereka itu mulia dan suci dari kotoran, sedangkan zakat berfungsi sebagai pembersih. Firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ....                                                                                    
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan mensucikan mereka. (QS.At-Taubah : 103).

2.        Orang Kaya

Orang kaya adalah orang yang wajib menunaikan zakat. Oleh karenanya dia tidak berhak menerima zakat. Rasulullah saw  bersabda :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ قَالَ أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يُقَسِّمُ الصَّدَقَةَ فَسَأَلَاهُ مِنْهَا فَرَفَعَ فِينَا الْبَصَرَ وَخَفَضَهُ فَرَآنَا جَلْدَيْنِ فَقَالَ إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.رواه ابو داود
Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada Kami Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari Ubaidillah bin Adi bin Al Khiyar berkata; telah telah mengabarkan kepadaku dua orang yang telah menemui Rasulullah saw  pada waktu haji wada' sementara beliau sedang membagikan zakat, mereka berdua meminta kepada beliau sebagian dari zakat tersebut, lalu beliau mengangkat pandangannya kepada kami lalu menundukkannya dan beliau melihat kami adalah orang yang kuat, lalu beliau berkata: "Kalau kalian berdua menginginkannya maka kami akan memberikan kepada kalian berdua, dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja." (HR.Abu Daud)
3.        Orang Kafir

Ketika Nabi saw  mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, shalat, kemudian berikutnya zakat, dan zakat itu dibagikan kepada kalangan orang fakir dari umat Islam, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi yang artinya :  “Dan dibagikan kepada kalangan yang fakir dari mereka”. (HR. Bukhari)
Yang dimaksud dengan ‘mereka’ pada potongan hadits di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuk islam. Hadits yang dimaksud memaparkan selengkapnya sebagai berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ.صحيح البخاري
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma’bad] bekas hamba sahaya [Ibnu Abbas] dari [Ibnu Abbas] ia berkata : Rasulullah saw berkata  kepada Mua’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman : "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu, maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi)nya". (HR.Sahih Bukhari)
4.        Orang Yang Wajib Dinafkahi
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti Isteri, ayah, ibu, dan seterusnya ke atas, anak-anak dan seterusnya ke bawah. Dengan alasan bahwa mereka adalah wajib diberi nafkah. Kalau mereka itu miskin, maka tetap dipandang kaya karena kekayaan si muzakki. Dan bila zakat itu diberikan kepada mereka, maka berarti si kaya telah menarik keuntungan untuk dirinya sendiri dengan mengabaikan kewajiban memberi nafkah.

5.        Budak
Zakat tidak boleh diberikan kepada seorang budak untuk memenuhi kebutuhannya, karena nafkah seorang budak merupakan tanggung jawab tuan/pemiliknya. Kebutuhannya telah terpenuhi dengan nafkah dari tuannya. Di samping itu, seorang budak tidak mempunyai hak milik, karena diri dan hartanya adalah milik tuannya. Jika dia diberi zakat, otomatis zakat itu akan beralih ke tangan tuannya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Berbeda halnya jika seorang budak diberi zakat sebagai amil zakat dengan izin tuannya, hal ini boleh sebagaimana bolehnya menyewa tenaga seorang budak untuk suatu pekerjaan dengan izin tuannya. Demikian pula, boleh menyalurkan zakat untuk memerdekakan budak, sebagaimana telah dibahas pada Kajian Utama: Golongan yang Berhak Menerima Zakat.